Tak Perlu Advokat Mahal, Paralegal Desa Kini Bisa Dampingi Warga
Pelatihan paralegal dilakukan untuk memperkuat fungsi Posbankum di desa. Program ini memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum gratis tanpa harus bergantung pada advokat berbiaya tinggi.--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM — Akses bantuan hukum di Bengkulu kini semakin mudah.
Warga desa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk menyewa advokat.
Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan pelatihan paralegal khusus bagi pengelola di desa dan kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, mengatakan pelatihan paralegal menjadi langkah penting agar Posbankum tetap aktif dan memberikan layanan hukum yang profesional.
BACA JUGA:Program ‘Genting Tenan’ Diluncurkan, Mukomuko Target Tekan Stunting Lewat Kolaborasi
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu 2026 Diprediksi Stabil, BI Pastikan Tetap di Rentang 2,5 Persen
“Posbankum harus tetap produktif melalui pelatihan lanjutan bagi anggota atau kelompok kadarkum di desa-kelurahan,” ujarnya, Sabtu (29/11), seperti dilansir antaranews.com.
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkumham akan melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan rutin agar layanan semakin optimal.
“Dengan penguatan ini, pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan efektif,” tambah Zulhairi.
Akses Keadilan Tidak Lagi Terpusat di Kota
Zulhairi menegaskan hadirnya Posbankum di desa membuktikan bahwa keadilan bukan hanya milik masyarakat perkotaan.
BACA JUGA:Belungguk Point Siap Meledak! Wali Kota Targetkan Lautan Manusia Saat Peresmian
BACA JUGA:Bengkulu Ditunjuk Tuan Rumah Raker Komwil II 2028, Ekonomi dan Wisata Siap Melesat!
“Ketika layanan hukum ditempatkan di desa, masyarakat kecil tidak lagi terhalang jarak, biaya, dan birokrasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


