Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah Terkait Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah Terkait Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus mengerucut.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali menyita dua bidang tanah yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi para tersangka.
Penyitaan dilakukan pada 1 Desember 2025 di kawasan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dua bidang tanah tersebut merupakan milik tersangka dalam perkara korupsi PHL yang berlangsung pada periode 2023–2025.
BACA JUGA:Kejari Seluma Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dusun Baru, Banyak Kegiatan Diduga Fiktif
Langkah penyitaan ini menambah daftar aset tersangka yang sudah lebih dulu diamankan penyidik, yakni dua unit mobil milik Samsul Bahari dan Yanwar Pribadi.
Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang suap dan gratifikasi dari praktik korupsi di tubuh perusahaan daerah air minum itu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana membenarkan langkah yang dilakukan penyidik.
“Penyidik Tipidkor melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang berada di Bengkulu Tengah, milik tersangka,” katanya dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Rektor UNIB Sambut Gagasan Kampus Berdampak, Saatnya PTN dan PTS Bengkulu Bergerak Bersama
BACA JUGA:Wamen Fauzan Dorong Kampus di Bengkulu Jadi 'Kampus Berdampak', Bukan Sekadar Tempat Belajar
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa tanah dan kendaraan yang telah disita merupakan aset yang teridentifikasi sebagai hasil korupsi.
Karena itu, penyidik mengambil tindakan hukum untuk mengamankan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


