Masalah Proyek, 2 Kontraktor Laporkan Oknum ASN BPBD Provinsi
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Dugaan uang yang berhasil diraup oleh oknum ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu RN, dari aksi dugaan penipuannya terhadap dua kontraktor mencapai Rp 136,8 juta.
Rinciannya, Rp 75,8 juta dari Nizarudin warga Jalan Hibrida Raya Kelurahan Sidomulyo dan Rp 61 juta dari Su. Kedua korban saat ini sudah melapor ke Polda Bengkulu, terkait dugaan penipuan tersebut.
Uang sejumlah tersebut untuk mendapatkan proyek penanggulangan bencana jalan longsor di Kabupaten Benteng Rp 2,5 miliar di BPBD Provinsi tahun anggaran 2020, dimana RN bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). BACA JUGA: Kontraktor Laporkan Oknum ASN BPBD
Diceritakan Nizarudin, uang Rp 75,8 juta ini diserahakan kepada RN secara bertahap. Pertama Rp 45,8 juta pada tanggal 2 Juli 2020, uang itu disetorkan langsung oleh Nizarudin secara tunai pada RN.
Namun proyek itu diundur pelelangannya pada Agustus 2021. Saat pengumuman pelelangan proyek pada Agustus 2021 itu, perusahaan yang didaftarkan oleh Nizarudin kalah tender.
Kemudian Nizarudin menemui RN di rumahnya, mempertanyakan kekalahan tersebut. RN lalu meyakinkan Nizarudin bahwa proyek itu masih ada celah untuk dimenangkan.
Dengan mencari kelemahan berkas pemenang proyek. Untuk biaya pengurusannya, RN meminta uang Rp 30 juta. 4 Agustus 2021 kemudian Nizarudin menyerahkan uang Rp 30 juta itu secara tunai pada RN. BACA JUGA: Muharamin: Perusahaan Wajib Beli Sawit Petani Sesuai Kesepakatan Pemda
Proyek di Susup Ujan Mas
Kemudian pada Oktober 2021 karena tidak sabar menunggu kabar dari RN, Nizarudin mengecek lokasi proyek tersebut. “Ternyata proyek itu sudah berjalan 30 persen dikerjakan oleh perusahaan yang menang tender,” terangnya.
Nizarudin menceritakan, kejadian yang sama juga menimpa Su. Untuk mendapatkan proyek pembangunan tembok penahan tanah di Kelindang Susup Ujan Mas senilai Rp 1,8 miliar dia telah menyetor uang Rp 61 juta pada RN. Namun juga tidak mendapatkan proyek itu. (jam)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: