HONDA

Dugaan Penyimpangan Dana Jaminan Kesehatan Daerah Rejang Lebong Tahun 2021 Dilidik Kejari

Dugaan Penyimpangan Dana Jaminan Kesehatan Daerah Rejang Lebong Tahun 2021 Dilidik Kejari

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong --Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun 2021. 

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert, SH SE AK menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Serta sedang mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana Jamkesda tersebut. 

Selain itu, Kejari juga melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mendalami regulasi yang diduga dilanggar.

BACA JUGA:Sekda Mukomuko Lantik Pengurus BAZNAS Baru untuk Periode 2024-2029

BACA JUGA:5 Sajian Telur Nusantara yang Wajib Dicoba, Rasanya Bikin Nagih!

"Kami masih terus mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak. Kami juga berkoordinasi dengan APIP untuk memastikan unsur-unsur pelanggaran yang ada," ujar Albert, Jumat 7 Februari 2025.

Albert menambahkan bahwa Kejari akan menyelidiki apakah terdapat tindak pidana dalam pengelolaan dana Jamkesda 2021. 

Meskipun saat ini belum ada kesimpulan pasti terkait adanya unsur korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, pihak Kejari tetap berkomitmen untuk mengungkap setiap kejanggalan yang terjadi dalam program ini.

"Terkait kemungkinan adanya unsur pidana lainnya, masih kami dalami, termasuk berkoordinasi dengan APIP Kabupaten Rejang Lebong," ujar Albert.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Rencanakan Pengadaan Mobil Dinas Baru untuk Camat, Ini Alasannya

BACA JUGA:Prediksi Masa Depan Influencer, Profesi yang Menjanjikan atau Hanya Tren Sesaat

Program Jamkesda sendiri adalah inisiatif pemerintah daerah yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. 

Melalui program ini, warga yang tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan dapat tetap memperoleh layanan medis secara gratis atau dengan biaya yang lebih terjangkau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: