Pasca Perusakan, Polisi Jaga Ketat 24 Jam Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang

Pasca Perusakan, Polisi Jaga Ketat 24 Jam Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pasca insiden perusakan rumah tersangka oleh warga, aparat kepolisian kini melakukan penjagaan ketat di kediaman PT (17), tersangka pembunuhan dua anak di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Rumah yang menjadi lokasi tempat tinggal pelaku tersebut, kini dijaga ketat oleh polisi selama 24 jam.
Kediaman remaja tersebut sebelumnya menjadi sasaran amarah warga setelah terungkapnya kasus tragis yang menimpa dua bocah, Abiyu (8) dan Arjuna (9).
Selain itu, rumah ini juga disebut sebagai salah satu tempat penemuan jenazah Arjuna, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam septictank.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Janjikan Pelantikan PPPK dan CASN pada Mei 2025, Ini Informasinya!
BACA JUGA:Warga Bengkulu Keluhkan Antrean Panjang di SPBU, Harapkan Tindakan Cepat dari Pemerintah
Zainal Abidin, paman dari Arjuna, membenarkan bahwa pengamanan rumah tersangka baru dilakukan setelah rumah tersebut dirusak oleh massa.
“Setelah kejadian pengrusakan oleh warga, sekarang pihak kepolisian sudah berjaga di sana. Saya lihat penjagaan dilakukan dari kejadian roboh kemarin sampai sekarang ini,” ujar Zainal Abidin.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak sejumlah personel kepolisian bergantian melakukan penjagaan di depan rumah yang kini telah mengalami kerusakan di beberapa bagian akibat aksi massa.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 15 April 2025. Berdasarkan keterangan awal, insiden ini bermula saat kedua korban diduga memancing di kolam milik tersangka.
BACA JUGA:Misteri Kematian Dua Bocah di Kelurahan Kandang, Keluarga Soroti Ayah Tiri Tersangka
BACA JUGA:Arda Güler Bersinar, Madrid Dekatkan Diri ke Puncak Klasemen
Dugaan tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa kedua bocah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: