HONDA

Proyek Internet, Negara Rugi Rp3 Miliar: Kadis Kominfo Kalbar Ditahan!

Proyek Internet, Negara Rugi Rp3 Miliar: Kadis Kominfo Kalbar Ditahan!

Kejari Pontianak menggiring Kepala Dinas Kominfo Kalbar, S setelah diperiksa dan menetapkannya sebagai tersangka--Facebook/TKP Pontianak

RAKYATBENGKULU.COM – Upaya pemerintah daerah dalam memperkuat jaringan internet antar instansi pemerintahan di Kalimantan Barat justru tercoreng oleh praktik korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalbar, berinisial S, dan rekanan proyeknya, AL, karena dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukannya bukti kuat terkait penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022. 

“Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran lebih dari Rp3 miliar yang merugikan negara,” tegas Dwi saat konferensi pers, dikutip dari AntaraNews.com.

BACA JUGA:Bongkar Tuntas Isu Ijazah Palsu, Jokowi Persilahkan Diperiksa Digital Forensik

BACA JUGA:Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan

S dijerat karena perannya sebagai kepala dinas yang menunjuk langsung pelaksana proyek tanpa melalui proses lelang sebagaimana mestinya. 

Rekannya, AL, merupakan pelaksana proyek dari perusahaan penyedia layanan, yang disebut sebagai PT Borneo Cakrawala Media. 

Proyek ini awalnya dianggarkan sebesar Rp5 miliar, lalu meningkat menjadi Rp5,7 miliar untuk menjangkau lebih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, proses pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur, meskipun sudah direncanakan sejak akhir 2021.

BACA JUGA:Rejang Lebong Segera Miliki Perda Adminduk Digital, Pelayanan Kependudukan Bisa Online

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Segera Hadir di Rejang Lebong, Tiga Lokasi Disiapkan

“Perusahaan penyedia langsung ditunjuk tanpa proses lelang,” ujar Salomo.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: