Awards Disway
HONDA

Isu Arogansi Pjs Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020 Tak Terbukti, Ini Klarifikasinya

Isu Arogansi Pjs Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020 Tak Terbukti, Ini Klarifikasinya

Dr. H. Iskandar ZO, SH, M.Si.--

Oleh Dr. H. Iskandar ZO, SH, M.Si

Sebuah berita lama berjudul "Belang Pjs Bupati Iskandar ZO Terungkap Arogan, Menyakiti Hati Rakyat Bengkulu Utara" yang terbit pada 30 November 2020 dan telah dibaca 1.311 kali hingga 9 Juni 2025, kembali menjadi sorotan. 

Judul dan isi berita tersebut dinilai menyesatkan, sepihak, serta berpotensi mencemarkan nama baik mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO, yang saat ini telah purna tugas. 

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh yang bersangkutan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Klarifikasi Terkait Ketidakhadiran dan Tuduhan Arogansi

Tuduhan bersifat sepihak tersebut bermula dari ketidakhadiran Pjs Bupati dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara pada 27 November 2020, yang membahas nota rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. 

BACA JUGA:Rp2,3 Triliun Dana DAU Sudah Tersalur di Bengkulu, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Tragedi Usai Liburan: Bus Mahasiswa UPSI Terbalik, 15 Tewas di Jalan Tol Malaysia

Ketidakhadiran tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 903/4488/BPKAD.

Namun demikian, ketidakhadiran ini justru direspons negatif oleh sebagian pihak, bahkan memunculkan tudingan bahwa Pjs Bupati bersikap arogan dan memaksakan agar APBD 2021 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan Peraturan Daerah (Perda). 

Tuduhan ini terbukti tidak berdasar, karena pada akhirnya APBD 2021 ditetapkan melalui Perda, sebagaimana mestinya.

Kesesuaian Prosedur Sesuai Regulasi

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. 

Pada saat itu, belum ada kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait