Pembatasan Jam Operasional Angkutan Batu Bara dan Kendaraan ODOL Diberlakukan
Kegiatan simbolis pembatasan jam operasional truk angkutan batu bara dan kendaraan ODOL di Rejang Lebong--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Masifnya pergerakan truk bermuatan batu bara dan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintasi wilayah Rejang Lebong kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Kamis, 27 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Polda Bengkulu dan sejumlah instansi terkait menggelar sosialisasi pembatasan jam operasional angkutan batu bara dan kendaraan ODOL.
Langkah ini tak sekadar regulatif, melainkan bentuk komitmen menyelamatkan infrastruktur jalan yang dibangun dengan uang rakyat, serta mencegah kecelakaan lalu lintas yang kian mengintai masyarakat akibat kelebihan beban kendaraan.
Acara sosialisasi dihadiri berbagai unsur strategis, diantaranya Dir Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, SIK, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Bengkulu Dinda, Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan, SE, MM, serta Kepala Kanwil Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S.Kom, MBA, AAIK.
BACA JUGA:Penyamaran Polisi Berbuah Penangkapan, Warga Mukomuko Ditangkap Usai Jual Sabu ke Petugas
Dalam paparannya, Kombes Pol Deddy Nata menegaskan pentingnya penertiban terhadap kendaraan ODOL bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dalam konteks perlindungan nyawa dan aset negara.
“Kami ingin menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya menyelamatkan nyawa dan aset negara. ODOL bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan risiko nyata di jalan raya,” tegas Deddy.
Penegakan hukum terhadap ODOL mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub No. 60 Tahun 2019, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta, serta sanksi administratif seperti tilang, penurunan muatan, pencabutan izin, dan blacklist di sistem logistik nasional.
Menurut Deddy, titik fokus ke depan adalah pada pengawasan langsung di lapangan, jembatan timbang, dan penerapan pembatasan jam operasional angkutan batu bara. Hal ini wajib ditaati oleh seluruh pengusaha dan sopir angkutan berat.
“Jika ditemukan melintas di luar jam operasional, kendaraan wajib berhenti di rest area. Ini untuk menghindari kemacetan dan konflik sosial di masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:Eksekusi Lahan Ricuh, Warga Sumur Dewa Diamankan Akibat Aksi Pembakaran Rumah
BACA JUGA:Gaji Melalui BRI Bikin Hidup Lebih Mudah: Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah nyata menuju kebijakan nasional Zero ODOL 2025 yang didorong oleh Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

