Awards Disway
HONDA

Eks Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Eks Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Eks Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan akhirnya menetapkan dua mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. 

Keduanya adalah mantan Sekretaris KPU berinisial SR, yang kini sudah pensiun, dan Bendahara KPU berinisial AA.

Pengumuman resmi dilakukan penyidik pada Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Penetapan tersebut sontak menjadi sorotan, mengingat dana hibah Pilkada merupakan anggaran vital untuk menjaga kelancaran pesta demokrasi di daerah.

Plt Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Dr Jainah SH MH, melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra SH MH, menegaskan bahwa peran SR dan AA sangatlah krusial.

BACA JUGA:Nama Iryanka Aditia Kian Disorot dalam Kasus Korupsi Tambang Bengkulu

BACA JUGA:Modus Anggota DPRD Kota Bengkulu Terbongkar, Jual-Beli Kios Pasar Panorama Raup Untung Pribadi

“Perannya (hingga ditetapkan tersangka) selaku pengelola keuangan, jadi kedua orang itu merupakan PPK (SR) dan Bendahara (AA),” kata Hendra dikutip KORANRB.ID.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Manna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Hendra menjelaskan bahwa proses panjang telah dilalui sebelum penetapan ini. 

Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kantor KPU Bengkulu Selatan

Dari serangkaian pemeriksaan itu, penyidik akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

Meski demikian, Kejari Bengkulu Selatan masih menunggu hasil audit resmi untuk menentukan besaran kerugian negara.

“Kerugian masih dalam tahap audit ya, belum bisa kita sampaikan,” ungkap Hendra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: