Kejaksaan Kaur Tunggu SKK Penagihan TGR Rp2 Miliar, Inspektorat Siapkan Langkah Hukum
Kejaksaan Kaur Tunggu SKK Penagihan TGR Rp2 Miliar, Inspektorat Siapkan Langkah Hukum--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum dipulihkan dari tahun 2023 hingga 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur masih mencatatkan angka besar, yakni mencapai Rp2 miliar.
TGR ini berasal dari ketidakdibayarannya insentif operator yang bekerja di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut.
Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk segera mempercepat proses pemulihan TGR ini.
Menurutnya, dalam waktu dekat, Inspektorat Kaur akan menyerahkan proses pemulihan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melalui pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan.
BACA JUGA:Buron Penggelapan PT Pelni Ditangkap di Bengkulu, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
BACA JUGA:Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Milik Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah
“Data terakhir yang kita pegang, sisa TGR hasil audit BPK itu masih Rp2 miliar. Untuk memaksimalkan pemulihan, dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Kejari Kaur,” ujar Harika dikutip KORANRB.ID.
Secara keseluruhan, TGR yang tercatat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun 2023-2024 mencapai total Rp10 miliar.
Namun, mayoritas TGR sudah berhasil dipulihkan, kecuali yang berasal dari Disdikbud Kaur.
Menurut Harika, jumlah terbesar dari TGR tersebut sebelumnya berada di Sekretariat DPRD Kaur, tetapi sudah diselesaikan.
Namun, untuk Disdikbud masih ada sisa sekitar Rp2 miliar.
Meskipun sudah ada beberapa upaya pengembalian yang dilakukan, laporan resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur belum diterima oleh Inspektorat.
BACA JUGA:Mendes Tegas: Kades hingga Pendamping Desa Wajib Bebas Narkoba! Ini Arahan Lengkap Yandri Susanto
BACA JUGA:Wagub Mian Bakar Semangat Atlet Perbakin Mukomuko, Dorong Disiplin dan Fokus Latihan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


