Bengkulu Teken MoU Penegakan Pidana Sosial Sambut Pemberlakuan KUHP 2026
Bengkulu Teken MoU Penegakan Pidana Sosial Sambut Pemberlakuan KUHP 2026--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait implementasi kebijakan pidana sosial, sebagai persiapan menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.
Acara penandatanganan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bengkulu bersama dengan Kejaksaan Negeri masing-masing. Kegiatan berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa 25 November 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak penting.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU tersebut dan memberikan arahan terkait kesiapan aparat penegak hukum dalam penerapan pidana sosial di era KUHP baru.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah maju dalam pembaruan sistem hukum nasional.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan 5 Petani oleh Pihak PT ABS
BACA JUGA:Gubernur Helmi Buka Rakorda Baznas Bengkulu 2025, Tekankan Transparansi dan Penguatan Layanan Zakat
"Ini adalah hal yang sudah diterapkan di beberapa negara luar, dan saat ini regulasinya baru diterbitkan di Indonesia. Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sangat bersemangat menyambut kebijakan ini, karena sesuai harapan masyarakat," ujar Gubernur Helmi.
Lebih lanjut, Gubernur Helmi menambahkan bahwa penerapan pidana sosial ini sejalan dengan konsep penegakan hukum yang lebih humanis, di mana tidak semua pelanggaran harus berujung pada pidana penjara.
"Penegakan hukum yang lebih humanis ini mengutamakan nurani. Keputusan hukum tidak selalu harus berupa kurungan, tapi bisa berupa kerja sosial yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Menyangkut koordinasi antar aparat penegak hukum di Bengkulu, Gubernur Helmi mengatakan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan Polda Bengkulu dan pihak kepolisian setempat.
"Kami telah menyampaikan kepada Kapolda dan Wakapolda Bengkulu terkait tindak lanjutnya. Kami tinggal menunggu pelaksanaannya," ungkap Gubernur Helmi.
BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu 2026 Ditetapkan: Kota Bengkulu Terbanyak, 3 Kabupaten Nol Kuota
BACA JUGA:Pilihan HP Rp 2-3 Jutaan yang Layak Dibeli, Spesifikasi Mewah Harga Bersahabat
Dalam acara tersebut, Dr. Undang Mugopal mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mempersiapkan kerja sama ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


