Kasus Kematian PMI Adelya di Jepang Naik Penyidikan, Polda Bengkulu Buru LPK Ilegal
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Polda Bengkulu resmi menaikkan penanganan kasus kematian Adelya Meysa (23), pekerja migran asal Seluma yang meninggal di Jepang, ke tahap penyidikan.
Perkembangan terbaru ini menandai langkah hukum lanjutan dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan indikasi keterlibatan lembaga pelatihan kerja (LPK) yang diduga memberangkatkan korban secara ilegal.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, memastikan penyidik kini memburu pihak yang masih berada di Indonesia terkait jaringan pengiriman PMI tanpa prosedur.
BACA JUGA:Penertiban PKL Pasar Minggu Memanas, Pedagang Terluka dan Protes ke Satpol PP
“Untuk kasus TPPO yang menimpa Adelia itu sudah naik penyidikan dan kami sudah menerjunkan beberapa tim untuk mengejar pelaku yang masih ada di Indonesia. Baru setelah itu pihak lain juga akan diamankan,” katanya dikutip KORANRB.ID.
Penyidikan tidak hanya fokus pada kematian Adelya.
Polisi juga menemukan fakta tambahan: adanya pekerja migran asal Seluma lain yang terlantar di Jepang akibat keberangkatan non-prosedural.
Sebagian korban diketahui berangkat melalui perantara dengan membayar biaya besar, namun setibanya di Jepang tidak memperoleh pekerjaan seperti dijanjikan.
“Dari keterangan saksi dan keluarga, masih ada TKI asal Seluma lainnya yang saat ini terlantar di Jepang karena berangkat secara ilegal. Kami sudah mendata ada enam orang yang masih terdampar, dan ada sepuluh orang yang masih di Indonesia tapi belum juga diberangkatkan,” sambungnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tegaskan Penertiban PKL Pasar Minggu Sesuai Aturan, Lokasi Sudah Disediakan
BACA JUGA:Polres Mukomuko Lakukan Pengawasan Harga Beras, Pastikan Tidak Melebihi HET
Tim penyidik juga mengidentifikasi seorang calo yang diduga mengumpulkan uang antara Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


