Awards Disway
HONDA

Tinggal 44 Berkas, Pemprov Bengkulu Kebut Penyelesaian Pertek PPPK Paruh Waktu

Tinggal 44 Berkas, Pemprov Bengkulu Kebut Penyelesaian Pertek PPPK Paruh Waktu

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proses penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan perkembangan signifikan. 

Hingga Selasa 2 Desember 2025, tercatat 4.342 Pertek BKN telah resmi terbit dari total 4.387 usulan, sehingga hanya tersisa 44 berkas yang masih dalam proses administrasi.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menyampaikan bahwa progres terbaru ini meningkat dibandingkan data sebelumnya.

“Sampai sore ini sudah turun 4.342 Pertek BKN. Dari total 4.387 itu, tinggal menyisakan 44 orang saja. Insyaallah dalam dua hari ini selesai,” ujar Sri Hartika.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Evaluasi URC JKN, 400 Jiwa Kembali Aktif dalam 5 Bulan

BACA JUGA:8 Kursi Kepala Dinas Kosong, Bupati Mukomuko Siapkan Lelang Jabatan Desember Ini

Namun, di tengah progres yang terus bergerak, terdapat satu peserta yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Status ini masih bersifat sementara karena BKD masih mengupayakan perbaikan dokumen agar peserta tersebut bisa kembali diusulkan.

“Iya, ada satu orang berstatus TMS. Ini terkait ijazah, soal keaslian ijazah. Kami sedang upayakan apakah bisa disusulkan dengan mengirimkan ijazah aslinya kepada kami sebagai bahan dukungan. Kalau bisa dibuktikan asli dan datanya lengkap, insyaallah kita usulkan ke BKN agar portalnya dibuka kembali untuk revisi,” jelasnya.

Sri Hartika menegaskan bahwa peserta tersebut masih memiliki peluang karena masa pengabdian mereka telah dibuktikan melalui dokumen resmi.

“Harapan tetap ada. Kita bertekad angka 4.387 itu tidak berubah. Mereka ini sudah bertahun-tahun mengabdi dan itu dibuktikan dengan SK yang mereka lampirkan. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memperjuangkan jerih payah mereka,” tegasnya.

Meski demikian, BKD menegaskan bahwa keputusan tetap mengikuti aturan apabila syarat yang diperlukan tidak dapat dipenuhi.

“Kalau memang tidak bisa dipenuhi dan tetap TMS, berarti takdirnya harus mengundurkan diri,” ujarnya.

BACA JUGA:8 Kursi Kepala Dinas Kosong, Bupati Mukomuko Siapkan Lelang Jabatan Desember Ini

BACA JUGA:Bahagia di Usia Senja, 46 Lansia Bengkulu Resmi Diwisuda di Gedung Merah Putih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: