Awards Disway
HONDA

Dua Kasus Korupsi di Bengkulu Tengah Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor, 5 Mantan Pejabat Segera Disidang

Dua Kasus Korupsi di Bengkulu Tengah Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor, 5 Mantan Pejabat Segera Disidang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Sri Murni, SH,--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah resmi melimpahkan dua perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. 

Pelimpahan ini menandai dimulainya proses hukum lanjutan terhadap 5 mantan pejabat daerah yang terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni korupsi anggaran Sekretariat Bawaslu tahun 2023 serta korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun 2016–2021.

Kasus pertama melibatkan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Bengkulu Tengah. 

Dalam perkara ini, Kejari menetapkan dua tersangka, yakni mantan Koordinator Sekretariat EF dan Bendahara SU.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Ajukan Rp200 Miliar untuk Perbaikan Sekolah dan Digitalisasi Pendidikan 2026

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Warga Jabar Terkait TPPO Usai Korban Seluma Meninggal di Jepang

Kasus kedua terkait dugaan korupsi DD dan ADD Desa Rindu Hati yang berlangsung selama lima tahun anggaran. 

Kejari Bengkulu Tengah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Desa SM, mantan Bendahara SS, dan mantan Sekretaris Desa HE.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Sri Murni, SH, mengonfirmasi bahwa tahap pelimpahan telah selesai dan berkas perkara kini menunggu penetapan jadwal persidangan oleh PN Tipikor Bengkulu.

"Memang benar untuk dua kasus korupsi di Bengkulu Tengah sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja," katanya dikutip KORANRB.ID.

Penyidik memastikan seluruh berkas, alat bukti, dan dokumen kerugian negara sudah lengkap sebelum dilimpahkan.

BACA JUGA:Muswil PKB Bengkulu Tetapkan Tiga Kandidat Kuat Menuju Kursi Ketua DPW, Lanjut Seleksi di DPP

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo MyPertamina Sepanjang Desember, Bikin Akhir Tahun Makin Hemat

Kejari Bengkulu Tengah menyebut nilai kerugian negara dalam kedua kasus ini mencapai sekitar Rp950 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: