Pantau Bahan Pokok, Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan Beras Oplosan Jelang Nataru
Plt Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Sehmi--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYAT BENGKULU.COM – Menjelang akhir tahun 2025 serta masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan terhadap ketersediaan dan peredaran bahan pokok di wilayah kota.
Salah satu fokus utama pemantauan yakni potensi beredarnya beras ilegal atau beras oplosan, mengingat isu ini kerap mencuat pada momentum libur panjang.
Disperindag memastikan langkah antisipasi dilakukan lebih awal untuk menjaga keamanan pangan masyarakat.
Plt Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Sehmi, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan adanya praktik peredaran beras ilegal di pasaran.
BACA JUGA:Wagub Mian Tinjau Rehabilitasi RSUD M. Yunus, Tiga Ruangan Capai Progres 50 Persen Lebih
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Periksa Total Peralatan dan Personel Hadapi Potensi Bencana Libur Nataru
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan petugas lapangan serta para pelaku usaha beras untuk memastikan tidak ada kegiatan perdagangan yang melanggar aturan.
“Kalau mengenai beras ilegal, alhamdulillah untuk sementara di Bengkulu belum ada. Itu sudah kita koordinasikan dengan beberapa teman di lapangan, khususnya di Dinas Perdagangan. Kemudian beberapa pengusaha beras juga memastikan tidak ada beras-beras ilegal di sini,” ujar Sehmi, Jum'at 5 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa meskipun belum ditemukan indikasi pelanggaran, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
Selama periode Nataru, Disperindag memastikan seluruh bahan pokok yang beredar aman, layak, dan sesuai ketentuan.
“Belum ada sejauh ini, alhamdulillah belum ada. Dan pengawasan akan terus kita lakukan,” tegasnya.
BACA JUGA:41 Desa di Mukomuko Gagal Cairkan DD Tahap II 2025, Total Rp 10,1 Miliar Tertahan
Pemerintah Kota Bengkulu berharap pengawasan yang diperkuat ini mampu menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan stok, serta melindungi masyarakat dari potensi penipuan maupun peredaran produk pangan tidak layak konsumsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


