Awards Disway
HONDA

Tiga Pejabat Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Kejati, Dugaan Gratifikasi Capai Rp 9,5 Miliar

Tiga Pejabat Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Kejati, Dugaan Gratifikasi Capai Rp 9,5 Miliar

Tiga Pejabat Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Kejati, Dugaan Gratifikasi Capai Rp 9,5 Miliar--Dok/rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru. 

Tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu merampungkan berkas tahap dua.

Ketiga tersangka tersebut adalah Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi selaku Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024 serta Eki H selaku Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus diduga berperan sebagai broker penerimaan PHL. 

Mereka tiba di Kejati Bengkulu pada Selasa 9 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia).

BACA JUGA:BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

BACA JUGA:Kisah Ketahanan dari Batu Ampar, Inovasi Perempuan Alam Lestari Menjaga Kopi Tangguh Iklim

Selain penyerahan tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, sertifikat tanah, berbagai dokumen, serta uang pengembalian kerugian negara yang diterima langsung oleh tim penuntutan di Aula Adiyaksa Kejari Bengkulu.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi dari 117 calon Pegawai Harian Lepas. Uang tersebut digunakan untuk memuluskan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) hingga pengangkatan mereka menjadi PHL. 

Dari hasil perhitungan, terungkap bahwa nilai gratifikasi yang berputar dalam proses tersebut mencapai Rp 9,5 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir Rp 5,5 miliar.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, memastikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Kita menerima, tiga tersangka, berinisial SM, YN, dan EK. Ada uang senilai Rp 343 juta, mobil serta sertifikat tanah,” ujar Arif.

BACA JUGA:Warga Kepahiang Keluhkan Layanan Sampah Mandek, Bau Menyengat Mulai Ganggu

BACA JUGA:Ingin Makeup Flawless Tanpa Ribet? Saatnya Pakai Cushion yang Bikin Kulit Kelihatan Sehat, Fresh dan Bercahaya

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk masa penahanan 20 hari pertama sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kejati juga telah menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara besar ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: