Status Honorer Non-Database Masih Menggantung, BKPSDM Mukomuko Beri Penjelasan
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sejak Mei 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah merumahkan 902 tenaga honorer non-database sesuai kebijakan nasional penataan tenaga Non-ASN yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Namun hingga kini, nasib para honorer non-database tersebut masih belum jelas.
Belum adanya keputusan final, regulasi, maupun petunjuk teknis dari KemenPAN-RB membuat mereka berada dalam situasi tanpa kepastian.
Ketidakpastian ini membuat perwakilan tenaga teknis, kesehatan, dan guru yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-Database Gagal CPNS kembali menyuarakan aspirasi ke DPRD Mukomuko.
BACA JUGA:Tinggal Finishing, Taman Tabut Siap Jadi Ikon Baru Kota Bengkulu
Mereka menuntut kejelasan regulasi serta kepastian masa depan setelah bertahun-tahun mengabdi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah mengajukan usulan terkait persoalan ini kepada KemenPAN-RB sejak pertemuan pertama.
“Usulan dari rekan-rekan honorer non-database sudah kami sampaikan pada pertemuan pertama dengan Kemenpan-RB. Namun hingga saat ini, belum ada aturan atau juknis yang diterbitkan sebagai dasar tindak lanjut,” ujarnya, Selasa 9 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa BKPSDM terus mengawal aspirasi tersebut, sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah pun terus memantau perkembangan kebijakan terbaru.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Kejati, Dugaan Gratifikasi Capai Rp 9,5 Miliar
BACA JUGA:Babak Belur Diamuk Massa, Oknum Camat di Seluma Kepergok Berduaan dengan Guru PPPK
Namun hingga laporan terakhir, belum ada kejelasan mengenai mekanisme pengangkatan atau penyelesaian status honorer non-database.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


