Awards Disway
HONDA

25 Ribu Pekerja Rentan Siap Dapat Perlindungan, Wamenaker Diagendakan Hadir di Bengkulu

25 Ribu Pekerja Rentan Siap Dapat Perlindungan, Wamenaker Diagendakan Hadir di Bengkulu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. Syarifudin, M.Si--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Upaya melindungi para pekerja yang selama ini berada di sektor informal dan minim jaminan sosial memasuki babak baru.

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersiap meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan, sebuah inisiatif besar yang akan diresmikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, yakni Dr. Afriansyah Noor, M.Si, pada kunjungannya ke Bengkulu pada 11–12 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. Syarifudin, M.Si, mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah pusat menjadi angin segar bagi komitmen daerah dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Peluncuran ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah nyata untuk memastikan pekerja paling rentan di Bengkulu akhirnya mendapatkan payung perlindungan sosial yang layak,” ujar Syarifudin, Selasa 9 Desember 2025.

BACA JUGA:Administrasi Dikebut, Pembangunan Jembatan Timbang Mukomuko Dijadwalkan Dimulai 2026

BACA JUGA:BLK Bengkulu Resmi Beralih ke Kemenaker, Pemerintah Siapkan Rp 64 Miliar untuk Pembangunan Gedung Baru

Menurutnya, hasil pendataan terakhir mencatat lebih dari 25 ribu pekerja rentan di berbagai sektor.

Mereka bekerja tanpa kepastian perlindungan, mulai dari buruh lepas, pengurus rumah ibadah, guru non-PNS, tukang parkir, hingga pekerja informal lain yang sangat rawan mengalami risiko kerja.

Program ini dirancang untuk memastikan pekerja rentan memperoleh akses jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga mereka memiliki keamanan dasar ketika menghadapi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kehilangan pendapatan secara tiba-tiba.

“Ketika seorang pekerja rentan mengalami kecelakaan atau bahkan meninggal dunia, keluarganya sangat mudah terdorong ke jurang kemiskinan ekstrem. Melalui perlindungan ini, mereka bisa mendapatkan biaya pengobatan, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak-anak,” jelas Syarifudin.

BACA JUGA:Pemulihan Aset Negara Capai Rp 1,4 Triliun, Kejati Bengkulu Tampilkan Bukti Uang Rp 44 Miliar

BACA JUGA:Status Honorer Non-Database Masih Menggantung, BKPSDM Mukomuko Beri Penjelasan

Kemudian, Ia juga menambahkan bahwa cakupan program tidak akan berhenti pada sektor yang telah terdata saat ini.

"Ke depan, pekerja seperti ojek online hingga sektor informal lain yang bersinggungan dengan layanan publik daerah juga akan masuk dalam skema perlindungan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: