Regulasi Baru Haji Dongkrak Kuota Bengkulu Jadi 1.216 Jemaah
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Bengkulu, Ramadan Subhing--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Regulasi baru penyelenggaraan ibadah haji yang diterapkan pemerintah pusat berdampak signifikan bagi Kota Bengkulu. Sistem yang kini sepenuhnya berbasis waiting list membuat jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) yang masuk kuota keberangkatan tahun 2026 meningkat tajam.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Bengkulu, Ramadan Subhing, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini langsung memengaruhi besaran kuota yang diterima daerah.
“Tahun ini terdapat 1.216 calon jemaah yang masuk dalam penetapan keberangkatan. Enam di antaranya merupakan jemaah lanjut usia,” ujar Ramadan, Jumat 12 Desember 2025.
Saat ini seluruh CJH sedang menjalani proses kesehatan serta pelunasan biaya haji sebagai tahapan yang wajib dipenuhi sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Bank Raya Sabet Predikat Most Trusted di CGPI 2024, Satu-Satunya Bank Digital yang Masuk Daftar
“Pemeriksaan kesehatan dan pelunasan masih berjalan. Ini menjadi tahap penting sebelum jemaah ditetapkan siap untuk berangkat,” tambahnya.
Ramadan menjelaskan bahwa kebijakan baru ini menata ulang masa tunggu keberangkatan haji.
Dari yang sebelumnya mencapai 34 tahun, kini masa tunggu dipadatkan menjadi sekitar 26 tahun.
“Penyesuaian ini membuat distribusi kuota lebih merata. Kebijakan baru memberi keadilan untuk kabupaten maupun kota,” jelasnya.
Kabar baik juga datang bagi pendaftar lama. Jemaah yang telah mendaftar sejak 2012–2013 namun belum memperoleh kesempatan berangkat kini mendapat prioritas.
“InsyaAllah tahun ini mereka bisa berangkat, karena masa tunggunya sudah sesuai ketentuan baru,” tuturnya.
BACA JUGA:Warga Desa Tanjung Minta Pemasangan Listrik Gratis dalam Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Aswar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


