Awards Disway
HONDA

Peserta PPPK Paruh Waktu Bengkulu yang Sempat TMS Kini Lolos, Pertek Tersisa 30 Berkas

Peserta PPPK Paruh Waktu Bengkulu yang Sempat TMS Kini Lolos, Pertek Tersisa 30 Berkas

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik datang dari proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Seorang peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kini resmi berstatus Memenuhi Syarat (MS) setelah berhasil membuktikan keabsahan ijazah asli yang dimilikinya.

Perubahan status tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika. 

Ia menegaskan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan ketelitian dalam setiap tahapan verifikasi administrasi PPPK.

BACA JUGA:Penilaian IDM 2025 Ungkap 28 Desa di Mukomuko Telah Mandiri

BACA JUGA:Antisipasi Keramaian Nataru, Dinkes Bengkulu Perkuat Layanan Kesehatan di Titik Rawan

“Benar, ada satu berkas yang sebelumnya TMS, namun setelah yang bersangkutan dapat menunjukkan ijazah asli dan diverifikasi kembali, statusnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Sri Hartika, Minggu 14 Desember 2025.

Lebih lanjut, Sri Hartika memaparkan perkembangan terbaru proses penerbitan Pertek PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu. 

Hingga saat ini, terdapat 15 berkas yang masih berada pada tahap input dokumen di BKD, 12 berkas dalam proses perbaikan dokumen, serta 2 berkas yang sedang menjalani validasi usulan perbaikan dokumen di BKN.

Dalam proses tersebut, juga terdapat satu berkas yang dibatalkan dalam pengajuan NIP/Pertek, baik karena pertimbangan administrasi maupun keputusan dari pihak terkait.

BACA JUGA:Malam Apresiasi BPMP Bengkulu, 12 Penghargaan Dorong Transformasi Pendidikan Daerah

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, BKD Mukomuko Tunda Pembaruan NJOP PBB

“Secara keseluruhan, Pertek BKN yang sudah terbit mencapai 4.357 dari total 4.387 berkas usulan, sehingga saat ini tersisa 30 berkas lagi yang masih dalam proses penyelesaian,” tutupnya.

BKD Provinsi Bengkulu memastikan akan terus mempercepat penyelesaian sisa berkas tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku, sehingga seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: