Penertiban di Pasar Minggu Berujung Pengancaman Pisau, Satpol PP Laporkan Oknum Pedagang ke Polresta Bengkulu
Usai menerima laporan dugaan pengancaman di Pasar Minggu, Personel Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan olah TKP--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Penertiban pedagang di kawasan Pasar Minggu, Jalan KZ Abidin II, Kota Bengkulu, berujung laporan pidana.
Personel Satpol PP Kota Bengkulu melaporkan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang dialami petugas saat menjalankan penegakan Peraturan Daerah, Minggu 14 Desember 2025.
Laporan resmi disampaikan ke Satreskrim Polresta Bengkulu oleh Komandan Regu 3 Satpol PP Kota Bengkulu, Tomy Mediasyah, dengan pendampingan langsung Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, AP, MM.
Laporan tersebut diterima kepolisian pada hari yang sama.
BACA JUGA:Takut Bau Badan Muncul di Momen Penting? Ini Solusi Natural yang Benar-Benar Bisa Diandalkan
BACA JUGA:Dorong PKL Naik Kelas, Bank Raya Salurkan TJSL di Cluster Unggulan Sidodadi
Kasatreskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.IK, MH, CPHR, CBA, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman awal.
"Tadi laporan mereka masuk ke Polresta Bengkulu, dan kami sedang melakukan pengecekan dan analisa laporan tersebut, sementara ini delik pada laporan itu melawan petugas dan pengancaman," katanya dikutip KORANRB.ID.
Peristiwa ini terjadi saat personel Satpol PP menertibkan pedagang ikan yang berjualan di badan jalan dan trotoar.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena tindakan pedagang dinilai sudah melampaui pelanggaran administratif.
BACA JUGA:Penilaian IDM 2025 Ungkap 28 Desa di Mukomuko Telah Mandiri
BACA JUGA:Tes Kompetensi Akademik Mulai Diterapkan 2026, SD dan SMP di Bengkulu Siap Ikuti Kebijakan Nasional
"Kita melaporkan aksi mpengancaman dengan sajam ke Polresta Bengkulu karena kita nilai apa yang dilakukan oleh pedagang sduah masuk dalam pidana," ujar Sahat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


