HONDA

Pengadilan Negeri Arga Makmur Vonis Debitur Pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia

Pengadilan Negeri Arga Makmur Vonis Debitur Pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia

Kantor FIFGROUP Cabang Mukomuko --Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Pelaku tindak pidana penggelapan objek pembiayaan lagi-lagi dijatuhi hukuman pidana penjara. 

Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Pingki Paruzi, debitur FIFGROUP Pos Ketahun Cabang Mukomuko, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai Penerima Fidusia. 

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. 

Meskipun jaksa penuntut umum mendakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, majelis hakim mempunyai pertimbangan sehingga menjatuhkan putusan bersalah atas penggelapan yang dilakukan Pingki Paruzi.

Putusan dalam Nomor perkara 180/Pid.B/2025/PN Agm tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur pada 16 Desember 2025. 

BACA JUGA:Penyaluran BLT Kesra Bengkulu Hampir Tuntas, Sisa 11.605 Penerima Dikebut

BACA JUGA:ASN Bengkulu Kedapatan ke Pasar dan Bioskop saat Jam Dinas Terancam Sanksi Berat

Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan objek pembiayaan sehingga layak dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula pada 16 September 2023, terdakwa mengajukan pembiayaan 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS Plus di PT Federal International Finance (FIFGROUP). 

Selanjutnya, terdakwa kembali mengajukan pembiayaan 1 unit sepeda motor Honda New Revo Fit pada 1 Desember 2023, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS pada 12 Januari 2024.

Namun, pada Februari 2024, debitur diketahui kabur dan membawa ketiga unit sepeda motor tersebut, serta memindahtangankannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. 

BACA JUGA:Dian Permana dan Fareldo Saputra Pratama, Juara 1 Festival Vokasi Satu Hati Regional 2025 Astra Motor Bengkulu

BACA JUGA:Dorong Produktivitas Nelayan, Pemkot Bengkulu Bagikan Ratusan Jaring dan Alat Pengolahan Ikan

Dari hasil pemindahtanganan tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dan tidak menunjukkan tanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban pembiayaannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: