HONDA

Resmi! UMP Bengkulu 2026 Naik 5,89 Persen Tembus Rp2,8 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Resmi! UMP Bengkulu 2026 Naik 5,89 Persen Tembus Rp2,8 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si saat menggelar Rapat Penetapan UMK dan usulan UMP beberapa hari lalu --Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 sebesar 5,89 persen. 

Kebijakan ini menjadi bentuk penyesuaian upah bagi para pekerja dan buruh yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan kenaikan upah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa nilai UMP Bengkulu 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE, menegaskan bahwa penentuan besaran UMP dilakukan melalui proses yang panjang dan transparan. 

Penetapan ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ditetapkan secara sepihak.

BACA JUGA:Keterbukaan Informasi Publik 2025, Mukomuko Pertahankan Predikat Informatif

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kejar UHC, Targetkan Kepesertaan BPJS 100 Persen di 2026

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk lima daerah melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647 Tahun 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Mukomuko kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Bengkulu, yakni sebesar Rp3.217.086. 

Posisi kedua ditempati Kota Bengkulu dengan UMK sebesar Rp3.089.218, disusul Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp2.945.142,20, dan Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp2.905.158,92.

Sementara itu, Kabupaten Rejang Lebong berada di posisi terbawah dari lima wilayah yang telah ditetapkan, dengan besaran UMK Rp2.841.779,59.

BACA JUGA:Bersamaan Launching Belungguk Point, Pelantikan PPPK Tahap II Kota Bengkulu Digelar 27 Desember 2025

BACA JUGA:Bobol Rumah Kosong di Bentiring, Dua Pria Diringkus Tim Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: