HONDA

17 KUB Nelayan Mukomuko Komitmen Gunakan Bantuan Mesin Tempel Tepat Sasaran

17 KUB Nelayan Mukomuko Komitmen Gunakan Bantuan Mesin Tempel Tepat Sasaran

17 KUB Nelayan Mukomuko Komitmen Gunakan Bantuan Mesin Tempel Tepat Sasaran--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 17 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan penerima bantuan mesin tempel secara resmi menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan bantuan negara.

Penandatanganan pakta integritas ini menjadi sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan sasaran bantuan pemerintah di sektor perikanan tangkap.

Pakta integritas tersebut menjadi syarat mutlak sebelum bantuan mesin tempel dimanfaatkan oleh para nelayan penerima. 

Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas nelayan.

BACA JUGA:Tekan Stunting, Pemkab Mukomuko Optimalkan MBG 3B dan Genting di 2026

BACA JUGA:Taman Tabut Kota Bengkulu Hampir Rampung, Peresmian Tunggu Agenda Walikota

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Pertanian Mukomuko, Warsiman, menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan upaya memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang usaha perikanan tangkap, bukan disalahgunakan atau dialihkan untuk kepentingan lain.

"Dalam pakta integritas itu terdapat lima ketentuan utama yang wajib dipatuhi seluruh penerima bantuan tersebut," ujarnya, Sabtu 27 Desember 2025.

Warsiman menjelaskan, dari lima ketentuan utama tersebut, salah satunya adalah kewajiban memanfaatkan bantuan mesin tempel sesuai peruntukannya. 

Selain itu, penerima bantuan harus mampu mengoperasionalkan mesin kapal perikanan secara mandiri, wajib memelihara mesin dengan baik, serta mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan operasional melalui laporan.

Tidak hanya itu, penerima bantuan juga diwajibkan bersedia memberikan keterangan yang benar kepada pengawas internal maupun eksternal terkait bantuan yang diterima. 

BACA JUGA:Atraksi 500 Dol Jadi Puncak Launching Kawasan Wisata Belungguk Point, Persiapan Sudah 100 Persen

BACA JUGA:Desain Solid dan Layar 120Hz, OPPO A6x Sama Sekali Tidak Terasa Murahan

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa bantuan mesin tempel tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan, diperjualbelikan, maupun dialihfungsikan dalam bentuk apa pun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: