HONDA

Usai Sidang Perdana, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Tipikor Tambang Batu Bara

Usai Sidang Perdana, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Tipikor Tambang Batu Bara

Penasihat hukum terdakwa, Yakup Hasibuan--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang batu bara yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 6 Januari 2026, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan sikap tegas terhadap materi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan serius yang perlu diuji lebih lanjut pada tahap pembuktian di persidangan.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa setelah mencermati dakwaan secara menyeluruh, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara uraian jaksa dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun dalam dakwaan belum sepenuhnya menggambarkan peristiwa hukum secara utuh dan objektif.

BACA JUGA:Didukung Irigasi Teknis, Lebih dari 2.000 Hektare Sawah di Mukomuko Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

BACA JUGA:Tanpa Pengobatan Medis, Ini 5 Buah untuk Menurunkan Kolesterol Berlebih

“Kalau kami pelajari secara detail, ada banyak bagian dakwaan yang tidak selaras dengan fakta. Ini tentu akan kami buktikan nantinya di persidangan,” ujar Yakup.

Selain substansi dakwaan, Yakup juga menyoroti nilai kerugian negara yang disebutkan dalam perkara tersebut. 

Ia menilai angka yang disampaikan terkesan sangat besar dan patut dipertanyakan dasar perhitungannya, mengingat belum disertai hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Angka kerugian negara yang disampaikan sangat besar, namun sampai saat ini kami belum melihat adanya perhitungan resmi dari BPKP. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, Jaksa Penuntut Umum juga menjerat terdakwa Bebby dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

BACA JUGA:Bebby Hussy CS ke Meja Hijau, Sidang Perdana Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu Resmi Digelar

BACA JUGA:Tips Astra Motor Bengkulu: Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas adanya indikasi pengalihan tanggung jawab hukum kepada klien mereka, yakni Bebby dan Saskya, khususnya dalam perkara TPPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: