HONDA

Penataan Kawasan Stadion Semarak, Pedagang Durian Diminta Pindah

Penataan Kawasan Stadion Semarak, Pedagang Durian Diminta Pindah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu membersihkan trotoar depan Stadion Semarak Bengkulu--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan pedagang durian yang kembali berjualan di badan jalan dan trotoar depan Stadion Semarak Bengkulu, Senin 12 Januari 2026.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki serta menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik. 

Aktivitas pedagang di lokasi tersebut dinilai melanggar aturan karena menggunakan daerah milik jalan dan meninggalkan tumpukan sampah.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penataan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Lurah Sawah Lebar Baru bersama Camat Ratu Agung.

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Kota Bengkulu 2026 Turun, Pemkot Pastikan Tetap Tepat Sasaran

BACA JUGA:Ratusan Hektare Lahan Air Napal dan Genting Diduga Masuk HGU, Warga Dua Desa Datangi DPRD Bengkulu

Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan pedagang yang tidak mengindahkan imbauan dan tetap berjualan di atas trotoar.

“Kegiatan hari ini menindaklanjuti langkah yang sudah dilakukan oleh lurah dan camat. Tapi ternyata masih ada pedagang yang berjualan di trotoar dan menimbulkan kekotoran,” ujar Sahat, Senin 12 Januari 2026.

Sahat menegaskan, kehadiran Satpol PP bersama jajaran Pemerintah Kota Bengkulu, kelurahan, dan kecamatan bertujuan memastikan kawasan tersebut kembali tertib dan tidak disalahgunakan.

“Makanya hari ini kami hadir untuk merapikan kembali supaya ini bersih. Kami pastikan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan daerah milik jalan untuk berjualan,” tegas Sahat.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melarang aktivitas berdagang, termasuk bagi pedagang dari luar daerah. Namun, seluruh kegiatan usaha wajib mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku.

BACA JUGA:Kampanye #NoTaxforKnowledge Dorong Akses Ilmu Pengetahuan Tanpa Hambatan

BACA JUGA:Fokus Penertiban Aset, Pemkab Seluma Lelang 18 Mobil Dinas Bekas Kades

“Berjualan itu tidak dilarang. Mau dari luar negeri, mau dari luar Kota Bengkulu, silahkan berdagang. Tapi berdaganglah pada tempatnya. Jangan di tempat yang dilarang oleh Peraturan Daerah Kota Bengkulu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: