ASN di DPMD Mukomuko Mangkir Kerja Bertahun-tahun Tapi Masih Terima Gaji, Ini Penjelasan BKPSDM
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko memberikan penjelasan terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat, namun masih menerima gaji dan tunjangan.
BKPSDM Mukomuko membenarkan bahwa ASN tersebut diketahui tidak masuk kerja sejak tahun 2021 hingga 2022 sesuai dengan tugas dan kewajibannya sebagai ASN di Pemkab Mukomuko.
Namun, kasus tersebut baru diketahui oleh BKPSDM pada tahun 2023 setelah adanya laporan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BKPSDM Mukomuko kemudian melakukan pemeriksaan disiplin terhadap ASN bersangkutan pada akhir tahun 2023.
BACA JUGA:Penertiban Pasar Panorama, Pedagang Minta Toleransi dari Pemkot Bengkulu
BACA JUGA:Turut Didukung BRI, Danantara Serahterimakan Huntara bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, membenarkan adanya pelanggaran disiplin tersebut.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan laporan OPD, ASN tersebut kerap mangkir kerja tanpa alasan yang sah.
Setelah dilakukan pemeriksaan disiplin, ASN tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat dan seharusnya diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi Memang benar ada seorang ASN yang bertugas di DPMD Mukomuko yang sudah melanggar disiplin terkait dengan kehadiran, dan itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplik berat. Dan terkait pembinaan sudah kami lakukan dibulan November 2023, atas laporan itu yang bersangkutan memang sudah kita proses terkait pembinaan kedisiplinannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 13 Januari 2026.
Niko menjelaskan, setelah ASN tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat, pada tahun 2024 BKPSDM Mukomuko telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat wajib diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta pembayaran gaji harus dihentikan sejak bulan berikutnya.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Lahan Seluma, Jaksa Ungkap Peran Eks Bupati Terkait Kerugian Negara
BACA JUGA:Dari ‘Biasa Aja’ Jadi Bikin Orang Melirik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

