Pemkab Kepahiang Pilih Tak Terapkan WFA, Jam Kerja ASN Tetap Normal
Pemkab Kepahiang Pilih Tak Terapkan WFA, Jam Kerja ASN Tetap Normal--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengambil langkah berbeda dari sejumlah daerah tetangga terkait skema kerja aparatur sipil negara (ASN).
Di saat tren kerja dari mana saja atau Work From Away (WFA) mulai menjamur, Pemkab Kepahiang memastikan tetap memberlakukan jam kerja normal secara fisik di kantor.
Kebijakan ini diambil beriringan dengan komitmen pemerintah daerah untuk tetap membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh tanpa ada pemotongan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, DR. Hartono, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang wajib menjalankan aktivitas 5 hari kerja seperti biasa.
BACA JUGA:Stok Blanko Melimpah, Cetak e-KTP di Bengkulu Utara Kini Hanya 15 Menit
Menurutnya, tidak ada perubahan jam kerja yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Kita tetap 5 hari kerja, tak ada perubahan," kata Sekda Hartono dikutip KORANRB.ID.
Keputusan untuk membatalkan wacana pemangkasan TPP ini diambil dengan berbagai pertimbangan matang.
Meski berimplikasi pada adanya pemangkasan kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas.
Sebagai kompensasi atas TPP yang tetap dibayar full, Pemkab menuntut adanya peningkatan produktivitas yang nyata dari para pegawai.
ASN diminta tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban hadir secara fisik (presensi), namun harus menunjukkan performa kerja yang terukur.
Dalam hal ini, kepala OPD memegang peranan vital dalam memperkuat pengawasan di instansi masing-masing agar kinerja ASN benar-benar membaik.
Merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 900 - 138 tahun 2022, besaran TPP di Kepahiang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

