HONDA

Timbangan Pedagang di Mukomuko Harus Ditera Ulang Setiap Tahun

Timbangan Pedagang di Mukomuko Harus Ditera Ulang Setiap Tahun

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Hutri Wahyudi--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) menegaskan pentingnya tera dan tera ulang timbangan bagi pedagang dan pelaku usaha. 

Langkah ini bertujuan melindungi konsumen serta mencegah kecurangan dalam transaksi perdagangan.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Hutri Wahyudi, mengatakan pihaknya akan memastikan keakuratan timbangan dan alat ukur yang digunakan oleh pedagang maupun masyarakat di daerah tersebut.

Menurutnya, kegiatan tera dan tera ulang timbangan dilakukan secara rutin setiap tahun terhadap seluruh alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.

BACA JUGA:Klaim Kepemilikan Lahan Sekolah Rakyat Mencuat, Pemprov Bengkulu Buka Ruang Dialog

BACA JUGA:DPMD Mukomuko Buka Suara Soal ASN Mangkir Kerja Sejak 2022 dan Gaji Tetap Cair

“Kegiatan tera ulang timbangan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus menjamin kejujuran dalam transaksi di wilayah Kabupaten Mukomuko, dan didalam waktu satu tahun tera dan tera ulang timbangan dilakukan satu kali,” ujarnya, Rabu 14 Januari 2026.

Hutri menjelaskan, sasaran tera meliputi berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan analog dan elektronik, timbangan pasar, timbangan loading, hingga alat ukur di fasilitas pengisian bahan bakar seperti pertashop dan SPBU.

“Pelaksanaan tera dan tera ulang timbangan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Disperindagkop-UKM Mukomuko melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi,” jelas Hutri.

Ia menambahkan, untuk timbangan berukuran besar yang tidak memungkinkan dibawa ke kantor, seperti timbangan loading dan timbangan di SPBU, petugas UPTD Metrologi akan mendatangi langsung lokasi usaha. 

BACA JUGA:BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Pemprov Bengkulu Minta OPD Perkuat Koordinasi Bencana

Sementara itu, timbangan berukuran kecil dapat dibawa langsung ke kantor Disperindagkop-UKM Mukomuko untuk dilakukan tera.

“Kami berharap seluruh pedagang dan pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko rutin melakukan tera timbangan, minimal sekali dalam setahun, agar setiap transaksi dapat berjalan adil dan akurat,” pungkas Hutri Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: