HONDA

Langgar Perda, PKL dan Parkir Liar di Badan Jalan dan Trotoar Siap Ditindak

Langgar Perda, PKL dan Parkir Liar di Badan Jalan dan Trotoar Siap Ditindak

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum. 

Setelah melakukan penertiban di sejumlah titik strategis, Pemkot Bengkulu memastikan langkah lanjutan akan terus dilakukan terhadap pelanggar aturan.

Fokus penertiban diarahkan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan praktik parkir liar yang masih memanfaatkan badan jalan dan trotoar. 

Sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Soeprapto, KZ Abidin, kawasan Belungguk Point, hingga sekitar Pasar Panorama menjadi perhatian khusus.

BACA JUGA:Pendataan PKL Pasar Minggu Hampir Rampung, 36 Pedagang Daftar Masuk PTM

BACA JUGA:Kepedulian Lintas Sektor, Rumah Layak Huni Dibangun untuk Pandi

Kawasan tersebut dinilai kerap dipenuhi lapak PKL dan parkir tidak teratur yang menyebabkan penyempitan badan jalan serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan waktu dan peringatan kepada para pelanggar. Ke depan, penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Trotoar dan badan jalan adalah fasilitas publik. Jika masih ada yang melanggar setelah diberi peringatan, maka kami akan lakukan penindakan sesuai prosedur. Ini demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Sahat, saat dikonfirmasi, Jumat 16 Januari 2026.

BACA JUGA:45 Anak Terdata Stunting, Pemkot Bengkulu Siapkan Program Orang Tua Asuh

BACA JUGA:Dugaan Penahanan Rapor di SMPN 11 Seluma Mencuat, Wali Murid Nyatakan Protes

Selain penertiban PKL, Pemkot Bengkulu juga akan menata ulang sistem parkir di kawasan dengan aktivitas tinggi. Parkir sembarangan yang selama ini menjadi pemicu kemacetan akan diarahkan ke lokasi parkir resmi.

Pemkot Bengkulu menegaskan, penegakan Perda tersebut tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat. Para pedagang akan diarahkan untuk berjualan di area pasar resmi atau lokasi yang telah disediakan pemerintah.

“Penataan kota dan kesejahteraan warga harus berjalan seimbang. Kota yang rapi dan tertib justru akan membuka peluang ekonomi yang lebih besar,” pungkas Sahat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: