Belum Ada Kepastian CPNS 2026, BKPSDM Mukomuko Tunggu Instruksi Pusat
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pembinaan BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga kini masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Hingga pertengahan Januari 2026, Pemkab Mukomuko belum dapat memastikan apakah seleksi CPNS maupun PPPK akan dibuka, karena belum adanya petunjuk teknis dan informasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pembinaan BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan keputusan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk maupun informasi resmi dari pemerintah pusat terkait penerimaan CPNS maupun PPPK tahun 2026 ini,” ujarnya, Jumat 16 Januari 2026.
BACA JUGA:Langgar Perda, PKL dan Parkir Liar di Badan Jalan dan Trotoar Siap Ditindak
BACA JUGA:Pendataan PKL Pasar Minggu Hampir Rampung, 36 Pedagang Daftar Masuk PTM
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuka seleksi ASN secara mandiri.
Peran pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan kebutuhan pegawai apabila pemerintah pusat membuka ruang penerimaan.
“Pemeritah Daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan pegawai jika pemerintah pusat membuka ruang penerimaan CPNS maupun PPPK,” jelasnya.
“Jika pemerintah pusat membuka ruang penerimaan, maka pemerintah daerah mengajukan usulan. Dan itu pun berdasarkan hasil kajian kebutuhan pegawai yang dihitung melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja,” sambungnya.
BACA JUGA:45 Anak Terdata Stunting, Pemkot Bengkulu Siapkan Program Orang Tua Asuh
BACA JUGA:Bukan Karena Kamu Kurang Cantik, Tapi Karena Cushion-mu Kurang Tepat
Terkait kondisi kepegawaian saat ini, Niko menyebut jumlah ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko tercatat sekitar 6.000 orang, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Menurutnya, berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), jumlah tersebut secara umum telah mencukupi kebutuhan pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

