HONDA

Disnakertrans Mukomuko Turun ke Perusahaan Awasi Kepatuhan UMK

Disnakertrans Mukomuko Turun ke Perusahaan Awasi Kepatuhan UMK

Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, khususnya terkait upah pekerja.

Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi kebijakan upah tenaga kerja kepada pihak perusahaan.

"Meski hingga saat ini kami belum menemukan adanya laporan tenaga kerja terkait perusahaan yang tidak patuh, namun pengawasan dan sosialisasi tetap kami lakukan agar tidak muncul persoalan kedepannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Januari 2026.

BACA JUGA:Angka Fantastis! Korupsi Izin Tambang di Bengkulu Utara Rugikan Negara Rp1,3 T

BACA JUGA:Nyaris Kabur ke Sibolga, Pelaku Pencurian di Teluk Sepang Diringkus Polsek Kampung Melayu

Nurdiana menegaskan, perusahaan di Mukomuko wajib membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko yang telah ditetapkan sebesar Rp3.217.086.

Menurutnya, penetapan UMK tersebut telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha.

"Dengan besaran Rp 3.217.086, UMK Mukomuko tercatat sebagai daerah tertinggi di Provinsi Bengkulu, pekerja ada hak untuk melapor jika menemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut," tegasnya.

Disnakertrans Mukomuko juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja maupun masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:PSG Tekuk Lille 3-0, Dembele Borong Dua Gol di Parc des Princes

BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Perbaiki Pendataan dan Penyaluran Bansos di 2026

Selain itu, Nurdiana mengajak pekerja, serikat buruh, dan masyarakat umum untuk turut serta mengawasi penerapan UMK agar berjalan adil dan transparan.

Pengawasan bersama dinilai penting untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: