HONDA

Buntut Tuduhan di Medsos, Direktur dan Operator SPBU Tais Pilih Jalan Damai

Buntut Tuduhan di Medsos, Direktur dan Operator SPBU Tais Pilih Jalan Damai

Buntut Tuduhan di Medsos, Direktur dan Operator SPBU Tais Pilih Jalan Damai--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU. COM – Perselisihan hukum yang melibatkan mantan atasan dan bawahan di lingkungan SPBU 2438507 Tais akhirnya menemui titik terang. 

Riyan Saputra (28) warga Dusun I Kecamatan Seluma Barat resmi mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan pimpinannya, Riskan Pratama, di Mapolda Bengkulu pada Rabu 21 Januari 2026.

Langkah perdamaian ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang sebelumnya sempat memanas di media sosial.

Konflik ini bermula saat Riskan Pratama, yang merupakan direktur perusahaan tempat Riyan bekerja, mengunggah narasi di Facebook yang menuding Riyan telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp76 juta.

BACA JUGA:Pilkada Langsung Paling Demokratis, Praktisi Hukum Tegaskan Bukan Hadiah Negara

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tertibkan Los Pasar, Larang Jual Beli Kios dan Ubah Bangunan

Merasa difitnah dan nama baiknya tercemar, Riyan sebelumnya melayangkan laporan ke Polda Bengkulu pada Senin 19 Januari 2026.

Namun, melalui mediasi yang dilakukan, kini keduanya memilih untuk saling memaafkan dan menghentikan proses hukum.

Kuasa hukum Riyan Saputra, Arif Hakim SH, mengonfirmasi bahwa kliennya telah secara resmi menarik laporan tersebut. 

Keputusan ini diambil demi kebaikan bersama dan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Hari ini kedua belah pihak bersepakat berdamai, dan kita mewakili klien kita telah resmi menyatakan mencabut laporan di Polda Bengkulu," sampai Arif.

BACA JUGA:Lapak Pedagang di Belakang Kemenag Bengkulu Ditegur, Pemkot Minta Izin Dilengkapi

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Dukung Ketersediaan Stok Darah Melalui Kegiatan Donor Darah

Tak hanya di Polda Bengkulu, penyelesaian perkara ini juga berdampak pada laporan yang dilayangkan oleh Riskan Pratama terhadap Riyan di Polres Seluma terkait dugaan penggelapan uang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: