HONDA

Kejati Bengkulu Samakan Persepsi APH Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kejati Bengkulu Samakan Persepsi APH Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kejati Bengkulu Samakan Persepsi APH Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Baru--Dok/rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengambil langkah proaktif dalam mengawal transisi regulasi hukum nasional. 

Melalui forum penguatan sinergitas, Kejati Bengkulu mengumpulkan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) lintas sektoral untuk menyamakan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Rabu 21 Januari 2026.

Pertemuan strategis ini digelar di tengah kebutuhan akan keselarasan tafsir hukum terhadap pasal-pasal baru. 

Hal ini bertujuan agar proses penanganan perkara pidana di wilayah hukum Provinsi Bengkulu berjalan tanpa hambatan teknis maupun perbedaan interpretasi di lapangan.

BACA JUGA:Truk ODOL Masuk Kota Bengkulu, Dishub Tindaklanjuti Keluhan Warga

BACA JUGA:Buntut Tuduhan di Medsos, Direktur dan Operator SPBU Tais Pilih Jalan Damai

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah diskusi untuk membedah poin-poin krusial dalam undang-undang penyesuaian pidana tersebut.

“Kegiatan hari ini digelar untuk menyamakan persepsi dan sudut pandang dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang baru,” ujarnya.

Dalam agenda tersebut, Kejati Bengkulu menghadirkan keterwakilan luas dari berbagai instansi, mulai dari jajaran Polda Bengkulu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Pengadilan Tinggi,hingga Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Selain itu, unsur Imigrasi, Korem, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu turut hadir untuk memastikan pemahaman hukum ini terintegrasi secara menyeluruh di tingkat birokrasi dan keamanan.

Victor menambahkan, melalui diskusi mendalam ini diharapkan muncul pemahaman yang sejalan antar instansi. 

Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan di pengadilan, tetap berada dalam koridor keadilan dan asas kepastian hukum yang tertuang dalam regulasi terbaru.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tertibkan Los Pasar, Larang Jual Beli Kios dan Ubah Bangunan

BACA JUGA:Geng Motor Berulah di Bengkulu, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pembacokan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: