HONDA

Lapak Disita Satpol PP Rejang Lebong, PKL S Sukowati Diberi Deadline Jumat

Lapak Disita Satpol PP Rejang Lebong, PKL S Sukowati Diberi Deadline Jumat

Lapak Disita Satpol PP Rejang Lebong, PKL S Sukowati Diberi Deadline Jumat--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan S Sukowati, Curup. 

Dalam operasi penertiban yang berlangsung sejak Rabu 21 Januari 2026, petugas mengamankan sedikitnya 14 lapak pedagang yang kedapatan melanggar aturan.

Para pedagang yang nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan tersebut tak lagi hanya diberikan teguran. 

Petugas di lapangan langsung mengangkut tenda, gerobak, hingga barang dagangan milik PKL ke Kantor Satpol PP Rejang Lebong sebagai barang bukti dan bentuk efek jera.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.STP, M.Si., menegaskan bahwa para pemilik lapak yang terjaring diberikan waktu terbatas untuk mengurus administrasi pengambilan barang mereka.

BACA JUGA:Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026

BACA JUGA:Program Baladewa Dimatangkan, Dukcapil Kota Bengkulu Siapkan SDM dan SOP Khusus

“Pedagangnya kami tunggu sampai Jumat 23 Januari 2026 untuk menjemput langsung barang dagangannya yang telah kami amankan di kantor,” ujar Anton Sefrizal dikutip KORANRB.ID.

Langkah ini diambil mengingat Jalan S Sukowati merupakan kawasan zona terlarang untuk aktivitas perdagangan karena statusnya sebagai jalur hijau di pusat perkantoran pemerintah. 

Dasar hukum tindakan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Anton menambahkan, tindakan represif ini terpaksa dilakukan karena upaya preventif dan sosialisasi sebelumnya cenderung diabaikan oleh pedagang. 

Meski sempat tertib beberapa saat, para PKL kerap kembali menjamur dan mengganggu estetika serta arus lalu lintas di jantung kota Curup.

“Perlu dipahami, penertiban ini bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menata aktivitas ekonomi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum,” sambungnya.

BACA JUGA:Money Politik Disebut Ulah Kandidat, Praktisi: Menghapus Pilkada Langsung Sama dengan Mengkhianati Rakyat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: