Disnakertrans Seluma Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai UMP 2026
Disnakertrans Seluma Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai UMP 2026--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.
Mulai Januari 2026, seluruh perusahaan tanpa terkecuali diwajibkan menyesuaikan standar pengupahan karyawan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu terbaru.
Langkah ini menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646 DKKTRANS Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan nilai upah minimum.
Pada tahun 2026 ini, UMP Provinsi Bengkulu resmi menyentuh angka Rp2,8 juta lebih, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,6 juta.
BACA JUGA:KUR BRI Dorong UMKM Kabanjahe Naik Kelas, dari Usaha Es Buah Menjadi Laundry Express
BACA JUGA:Program Baladewa Dimatangkan, Dukcapil Kota Bengkulu Siapkan SDM dan SOP Khusus
Kepala Disnakertrans Seluma, H. Wanharudin, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar imbauan, melainkan mandat undang-undang yang bersifat mengikat secara hukum bagi setiap korporasi.
“UMP Tahun 2026 sudah resmi berlaku sejak 1 Januari. Ini adalah aturan yang jelas dan mengikat, sehingga seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma wajib membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan,” katanya dikutip KORANRB.ID.
Kebijakan ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan buruh dan memastikan para pekerja mendapatkan hak yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Wanharudin juga meluruskan persepsi mengenai siapa saja yang berhak menerima upah standar minimal tersebut. Ia menekankan bahwa status kepegawaian tidak menghapuskan kewajiban perusahaan dalam hal standar upah.
“Baik karyawan tetap maupun karyawan harian lepas tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan upah sesuai UMP, selama hubungan kerja dan jam kerjanya jelas,” sambungnya.
BACA JUGA:Dana Desa Mukomuko 2026 Turun Rp16 Miliar, KPPN Tegaskan Bukan Pemotongan Anggaran
Selain fokus pada nominal gaji, Disnakertrans Seluma juga menyoroti aspek perlindungan sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

