Belanja Pegawai Tembus 41 Persen, Pemprov Bengkulu Resmi Moratorium ASN
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memberlakukan moratorium Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah menekan tingginya belanja pegawai yang dinilai telah melampaui batas ideal.
Moratorium tersebut mencakup seluruh bentuk penerimaan ASN, termasuk mutasi atau perpindahan pegawai dari kabupaten/kota maupun dari provinsi lain ke lingkungan Pemprov Bengkulu.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan kebijakan itu telah diberlakukan sejak Mei 2025 lalu.
“Jadi kita sudah moratorium sejak Mei 2025 lalu. Kita tidak ada lagi menerima pindahan ASN, baik dari kabupaten-kabupaten maupun dari provinsi lain,” ujar Herwan Antoni.
BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai UMP 2026
BACA JUGA:Pasar Ampera Segera Ditata, Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Larang PKL di Bahu Jalan
Ia menjelaskan, langkah ini diambil karena jumlah ASN di Pemprov Bengkulu dinilai sudah melebihi kebutuhan organisasi. Kondisi tersebut berdampak langsung pada membengkaknya belanja pegawai daerah.
“Kita melakukan moratorium karena ASN kita di Provinsi Bengkulu ini sudah lebih dari kapasitas. Sekarang belanja pegawai kita berada di angka kurang lebih 41 persen,” jelasnya.
Herwan menambahkan, kebijakan moratorium juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai hingga di bawah 30 persen paling lambat tahun 2027.
BACA JUGA:Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026
“Ini menjadi tuntutan regulasi. Tahun 2027 belanja pegawai kita harus sudah di bawah 30 persen. Karena itu, untuk sementara kita tidak menerima pindahan ASN dan juga belum mengusulkan penerimaan CPNS,” tutupnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat mengendalikan belanja pegawai, menata ulang struktur kepegawaian, serta menjaga kesehatan fiskal daerah agar belanja pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

