Dua Bandar Sabu di Lebong Ditangkap, Satu Oknum Anggota Polri Terlibat
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.Ik--Ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU. COM - Dalam operasi senyap di Kabupaten Lebong, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus dua bandar narkoba sekaligus mengamankan satu oknum anggota Polri berinisial AA yang diduga terlibat dalam pusaran barang haram tersebut.
Operasi yang berlangsung pada Kamis 22 Januari 2026 dini hari ini mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja di wilayah Lebong Utara.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Penyelidikan intensif tim Polda Bengkulu membuahkan hasil saat petugas menyergap tersangka pertama, SP, warga Desa Tunggang, di sebuah hotel di Lebong sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti awal berupa dua paket sabu.
BACA JUGA:All New Honda Vario 125 Datang dengan Gaya Street, Siap Jadi Favorit Anak Muda
BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Komunitas, BRI Berdayakan Lebih dari 42 Ribu Klaster Usaha
“Dari tersangka SP kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.Ik.
Nyanyian SP membawa petugas ke kediaman PP (31) di Kelurahan Kampung Jawa.
Di lokasi kedua ini, polisi yang didampingi ketua RT setempat menemukan barang bukti yang lebih besar, mulai dari satu paket kecil sabu, lima paket ganja, hingga tiga unit timbangan digital dan perlengkapan pengemasan sabu lainnya.
Kejutan muncul saat pendalaman dilakukan terhadap tersangka SP.
Nama oknum anggota Polri berinisial AA muncul sebagai pelanggan tetap jaringan tersebut.
Menyikapi temuan ini, Polda Bengkulu bertindak cepat dengan menyerahkan AA ke Bidang Propam untuk pemeriksaan kode etik.
Kombes Pol Ichsan Nur menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

