Bangunan Liar di Betungan Dibongkar Mandiri, Satpol PP Tegaskan Penegakan Perda
Eks Bangunan liar di Betungan Bengkulu--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah lama menjadi sorotan dan keluhan warga, deretan bangunan liar di Jalan Soeprapto Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, akhirnya lenyap dari kawasan tersebut.
Bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha makanan, minuman, hingga hiburan malam yang dikenal masyarakat dengan sebutan kopi pangku.
Akhirnya, dibongkar sendiri oleh pemiliknya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan berakhir pada Minggu, 25 Januari 2026.
BACA JUGA:Kepemilikan KIA Anak di Bengkulu Tembus 67 Persen, Lampaui Target Nasional
BACA JUGA:Tingkatkan Integritas ASN, Pemkab Mukomuko Siapkan Pembekalan Rohani
Langkah pembongkaran mandiri ini dilakukan menyusul peringatan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu setelah aktivitas di lokasi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan meresahkan warga sekitar.
Diketahui sebanyak 34 bangunan liar yang terdata berada dikawasan tersebut dan terdapat 17 bangunan yang telah dilakukan pembongkaran pada hari pertama penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa kepatuhan pemilik bangunan yang memilih membongkar secara sukarela tanpa harus dilakukan tindakan penertiban paksa.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Satu Komando, Bangunan Tanpa Izin di Eks Pasar Mambo Disorot
BACA JUGA:Program Orang Tua Asuh Berlanjut di 2026, Pemprov Bengkulu Verifikasi Ribuan Siswa
“Para pemilik bangunan yang telah kooperatif dan membongkar sendiri sebelum batas waktu yang ditentukan. Ini menunjukkan kesadaran bahwa ketertiban umum dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas bersama,” ujar Sahat, Minggu 25 Januari 2026.
Menurut Sahat, keberadaan bangunan liar dengan aktivitas hiburan malam tersebut telah lama menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama warga Kelurahan Betungan.
Selain tidak memiliki izin, aktivitasnya juga dinilai mengganggu ketentraman lingkungan.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tapi bagian dari upaya menciptakan Kota Bengkulu yang tertib, aman, dan nyaman. Semua kegiatan usaha harus taat aturan dan menghormati lingkungan sekitar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



