HONDA

Bapenda Tegaskan Tak Ada Lagi Retribusi Parkir di Zona 6 Pasar Panorama

Bapenda Tegaskan Tak Ada Lagi Retribusi Parkir di Zona 6 Pasar Panorama

Bapenda Tegaskan Tak Ada Lagi Retribusi Parkir di Zona 6 Pasar Panorama--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghentikan seluruh aktivitas pemungutan parkir di Zona 6 Pasar Panorama, tepatnya di Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, Kelurahan Panorama. 

Kebijakan ini diambil setelah Surat Perintah Tugas (SPT) seluruh juru parkir di kawasan tersebut dicabut.

Pencabutan SPT tersebut secara otomatis mengakhiri legalitas seluruh juru parkir yang sebelumnya beroperasi di dua ruas jalan itu. 

Dengan demikian, seluruh bentuk pungutan parkir di lokasi tersebut dinyatakan tidak sah dan dilarang sepenuhnya.

BACA JUGA:Sambut HUT ke-23, Pemkab Mukomuko Kembali Gelar Safari Ramadhan 2026

BACA JUGA:Empat WNI Asal Bengkulu Terjebak di Kamboja, Gubernur Tegaskan Tak Lepas Tangan

Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan tidak ada lagi dasar hukum bagi siapa pun untuk menarik retribusi parkir di kawasan tersebut.

“SPT juru parkir di Zona 6 sudah resmi dicabut. Artinya, tidak ada lagi kewenangan untuk menarik retribusi parkir di Jalan Belimbing maupun Jalan Kedondong. Jika masih ada pungutan, itu jelas ilegal,” ujar Indra.

Selain melarang pungutan di lapangan, Bapenda juga memastikan tidak ada lagi setoran retribusi parkir dari kawasan tersebut yang dapat diterima pemerintah daerah. 

Seluruh setoran yang berasal dari Zona 6 Pasar Panorama tidak akan diakui sebagai pendapatan resmi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ikat Perjanjian Kinerja, Tegaskan Jabatan Harus Berorientasi Hasil

BACA JUGA:Aturan Baru, Besaran BLT Dana Desa di Bengkulu Utara Kini Tak Lagi Seragam

“Kami tegaskan, tidak boleh lagi ada setoran ke Bank Bengkulu dari area tersebut. Setoran itu tidak akan diakui sebagai retribusi resmi pemerintah,” lanjutnya.

Indra menambahkan, apabila masih ditemukan praktik penarikan uang parkir di lokasi yang telah dilarang, maka tindakan tersebut akan dikategorikan sebagai pungutan liar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: