HONDA

Genangan Air Mega Mall–PTM, Pemkot Bengkulu Belum Bisa Gunakan APBD

Genangan Air Mega Mall–PTM, Pemkot Bengkulu Belum Bisa Gunakan APBD

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Persoalan drainase yang kerap menimbulkan genangan air di kawasan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan bahwa Pemkot Bengkulu belum dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh karena status hukum kedua kawasan tersebut belum tuntas.

Dedy menjelaskan, hingga saat ini aset Mega Mall dan PTM belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran perbaikan menggunakan APBD.

“Secara aturan, pemerintah belum boleh menggunakan APBD untuk aset yang belum sah dan masih dalam proses hukum. Mega Mall dan PTM ini masih dalam proses hukum dan belum diserahkan secara resmi kepada Pemkot,” ujar Dedy.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Jalan RSUD, Anggaran Rp1,5 Miliar Disiapkan

BACA JUGA:Bengkulu Berpotensi Dapat 1.000 Unit Bantuan Rumah dari Pemerintah Pusat

Meski demikian, Dedy menegaskan Pemkot Bengkulu tidak tinggal diam. Mengingat pengelolaan kawasan tersebut masih berada di bawah manajemen lama yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, Pemkot telah meminta pihak pengelola untuk mengambil langkah perbaikan.

Pemkot Bengkulu, kata Dedy, telah mendorong manajemen lama agar segera membenahi sistem drainase yang dinilai menjadi penyebab utama terjadinya genangan air di kawasan tersebut.

“Kami sudah meminta pihak manajemen lama untuk segera memperbaiki drainase atau siring di lokasi itu. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat genangan air yang seharusnya bisa dicegah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan bahwa persoalan drainase di kawasan Mega Mall dan PTM bukan hanya disebabkan oleh penyumbatan saluran air. Menurutnya, terdapat persoalan teknis yang cukup krusial, yakni perbedaan elevasi atau ketinggian saluran drainase.

“Masalah utamanya ada di elevasi drainase. Ketinggian saluran tidak ideal sehingga aliran air menjadi terhambat. Ini yang menyebabkan air sulit mengalir dengan lancar,” jelasnya.

BACA JUGA:Bengkulu Berpotensi Dapat 1.000 Unit Bantuan Rumah dari Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Gerakan Indonesia ASRI Satukan Pemprov Bengkulu dan Polda Bersihkan Pantai Panjang

Dedy menambahkan, seluruh permasalahan tersebut telah menjadi catatan Pemkot Bengkulu dan akan ditindaklanjuti setelah ada kepastian hukum terkait status aset Mega Mall dan PTM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: