HONDA

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Kesehatan Mukomuko Sudah Terima Gaji Januari 2026, Guru dan TU Masih Menunggu

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Kesehatan Mukomuko Sudah Terima Gaji Januari 2026, Guru dan TU Masih Menunggu

Saat pelantikan PPPK Paruh Waktu Mukomuko--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tenaga teknis dan kesehatan di Kabupaten Mukomuko telah menerima gaji Januari 2026. 

Sementara itu, PPPK paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih menunggu pencairan.

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM menyebut total PPPK paruh waktu di daerah tersebut mencapai 1.875 orang. Untuk tenaga teknis dan kesehatan, gaji Januari 2026 sudah dicairkan dan dibagikan.

"Masing-masing mereka ini menerima gajinya untuk Januari 2026 sebesar Rp960 ribu setelah pemotongan untuk iuran BPJS kesehatan," ujarnya, Kamis 12 Februari 2026.

BACA JUGA:Kejar PAD Rp4 Miliar, Bapenda Bengkulu Data Ulang Seluruh Zona Parkir

BACA JUGA:Banyak Status PBI Nonaktif, Pemprov Bengkulu Jamin Warga Tetap Dilayani

Namun, PPPK paruh waktu di lingkungan Disdikbud Mukomuko, termasuk guru, tenaga tata usaha, dan penjaga sekolah, hingga kini belum menerima gaji. Kondisi ini disebabkan pengajuan dari OPD terkait belum selesai atau belum lengkap.

Haryanto menjelaskan, keterlambatan tersebut bukan karena kendala anggaran, melainkan persoalan administrasi pada sistem rekening gaji.

"Untuk PPPK paruh waktu yang dibawah dinas pendidikan, baik yang bertugas di dinas maupun di sekolah, seperti guru dan tenaga tata usaha, memang belum bisa gajian. Ini kesalahan dari rekening gaji di sistem dinas itu sendiri, bukan terkendala dari anggaran ataupun aturan lain dari pemerintah," tegasnya.

Ia memperkirakan PPPK paruh waktu di bawah Disdikbud akan menerima gaji pada April atau Mei 2026, setelah pergeseran APBD 2026 dilakukan.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Perketat Pengawasan Cegah Alih Fungsi Sawah ke Sawit

BACA JUGA:Jelang Ramadan 1447 H, Harga Ayam Tembus Rp45 Ribu per Kg, Cabai Rp50 Ribu di Seluma

Meski demikian, BKD Mukomuko memastikan pembayaran gaji tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan akan segera direalisasikan setelah administrasi dinyatakan lengkap.

"Jika data mereka sudah siap untuk diajukan maka kami akan segera merealisasikan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu yang dibawah naungan Disdikbud tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: