Jam Kerja ASN Pemprov Bengkulu Selama Ramadan 2026 Berubah, Ini Jadwal Barunya
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Selama Ramadan, ASN Pemprov Bengkulu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang lebih awal sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyesuaian dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan perubahan jam kerja telah disesuaikan dengan ketentuan nasional serta mempertimbangkan efektivitas kinerja perangkat daerah.
BACA JUGA:HUT ke-80 Korem 041/Gamas, Jalan Santai dan Bazar Murah Meriahkan Bengkulu
BACA JUGA:Apresiasi Jurnalis, Astra Motor Bengkulu Gelar Servis Motor Gratis Peringati HPN 2026
“Kita mengikuti surat edaran dari Kemenpan-RB terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Masuk tetap pukul 08.00 WIB, namun jam pulang dimajukan. Meski ada pengurangan jam kerja, saya pastikan target dan program kerja masing-masing OPD tidak boleh terganggu,” ujar Herwan.
Ia menekankan, penyesuaian jam kerja bukan berarti menurunkan produktivitas ASN. Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur ritme kerja secara efektif dan efisien.
“Ramadan adalah bulan ibadah. Pemerintah memberikan ruang agar ASN bisa lebih khusyuk menjalankan ibadah puasa, salat, dan kegiatan keagamaan lainnya. Tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal. Jangan sampai ada alasan pelayanan melambat karena perubahan jam kerja,” tegasnya.
Selain itu, Herwan mengingatkan pentingnya disiplin pegawai selama Ramadan. Ia meminta setiap OPD melakukan pengawasan internal terhadap kehadiran dan kinerja ASN.
BACA JUGA:Arsenal Ditahan Brentford 1-1, Jarak dengan Man City Menipis
“Kita ingin Ramadan ini menjadi momentum meningkatkan integritas dan etos kerja. ASN harus tetap profesional, hadir tepat waktu, menyelesaikan tugas sesuai target, dan menjaga kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



