HONDA

Izin Perumahan di Kota Bengkulu Bisa Selesai Dua Hari, Ini Syaratnya

Izin Perumahan di Kota Bengkulu Bisa Selesai Dua Hari, Ini Syaratnya

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Bengkulu, Ipo Every Ronald--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan proses perizinan pembangunan perumahan kini lebih terstruktur dan efisien. 

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), pengajuan izin dapat diselesaikan dalam dua hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir. 

Pemkot memperketat sekaligus menata mekanisme perizinan agar pembangunan tetap sesuai aturan tata ruang dan standar teknis.

Kepala Disperkim Kota Bengkulu melalui Kepala Bidang Perumahan, Ipo Every Ronald, ST, ME, menjelaskan percepatan proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan ketepatan penyusunan set plan oleh pengembang.

BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Cek Video Viral Parkir Rp15 Ribu di Belungguk Point, Jukir dan SPT Tak Cocok

BACA JUGA:ADD dan DD Tahap Pertama 2026, Dua Desa di Kota Mukomuko Sudah Ajukan

“Set plan itu gambaran menyeluruh tata letak kawasan. Di situ harus jelas pembagian kavling rumah dan prasarana, sarana, serta utilitasnya. Kalau dari awal sudah rapi dan sesuai aturan, prosesnya tentu cepat,” ujar Ipo Every, Senin 23 Februari 2026.

Ia menjelaskan, setiap pengajuan izin wajib diawali dengan surat permohonan resmi yang dilengkapi dokumen legalitas lahan dan perusahaan, seperti sertifikat kepemilikan, peta bidang, serta proposal teknis pembangunan. 

Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah juga menjadi syarat utama.

“Kami pastikan lokasi yang diajukan memang berada di zona permukiman. Jangan sampai tidak sesuai peruntukan. Itu harus tuntas sejak awal supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Setelah berkas lengkap, tim teknis akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi riil, termasuk batas lahan, akses jalan, dan lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Jabatan Kepala BPBD Bengkulu Kosong, BKD Segera Usulkan Plt ke Gubernur

BACA JUGA:Rehab Total Kantor Bupati Mukomuko 2026, Anggaran Rp4,5 Miliar Masuk Tahap Persiapan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: