Dugaan Penganiayaan, Wakil Rektor di Bengkulu Dilaporkan ke Polresta
Saat korban (tengah) melapor ke Polresta Bengkulu--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dugaan tindak pidana penganiayaan menyeret nama salah satu Wakil Rektor universitas swasta di Kota Bengkulu.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bengkulu dan kini dalam tahap penyelidikan.
Korban berinisial AF (22), mahasiswa asal Kabupaten Kaur, mengaku menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 21.32 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di kawasan Jalan Merapi Raya, RT 01, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang HUT ke-307, Pemkot Bengkulu Instruksikan OPD Pasang Atribut Perayaan Mulai 1 Maret
BACA JUGA:Total Dana Desa Mukomuko 2026 Capai Rp102 Miliar, 100 Desa Sudah Ajukan
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya berada di lokasi untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden mahasiswa dalam Pemilihan Raya (Pemira) yang tengah menanti hasil penghitungan suara di Universitas Dehasen.
Situasi disebut memanas ketika terlapor menghampiri korban sambil memegang dua tongkat yang diduga milik petugas keamanan kampus.
Dalam laporan yang disampaikan, tongkat tersebut diduga sempat diayunkan dan mengenai bagian leher serta paha kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, AF mengaku mengalami lebam di beberapa bagian tubuh serta merasakan sakit pada leher dan paha kanan.
BACA JUGA:Total Dana Desa Mukomuko 2026 Capai Rp102 Miliar, 100 Desa Sudah Ajukan
BACA JUGA:Rejang Lebong Dipilih untuk Sekolah Garuda, Ini Penegasan Gubernur Helmi Hasan
Sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis 26 Februari 2026 pukul 11.55 WIB, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, membenarkan adanya laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



