Disnaker Bengkulu Tegaskan Buruh Harian Punya Hak yang Sama dengan Pekerja Tetap
Subkoordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Auliyus Marni--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh pekerja memiliki hak perlindungan yang sama di mata hukum, baik pekerja tetap, pekerja kontrak maupun buruh harian.
Subkoordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Auliyus Marni, menyampaikan bahwa perlindungan tenaga kerja telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan.
Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak-hak pekerja.
“Dalam aturan itu sudah jelas, jadi bukan hanya pekerja tetap, pekerja harian pun tetap memiliki hak yang dilindungi,” ujar Auliyus.
Ia menjelaskan, hak-hak normatif pekerja tetap melekat dan harus dipenuhi oleh perusahaan, termasuk ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
BACA JUGA:APBD Dipangkas Rp80 Miliar, DPRD Mukomuko Malah Anggarkan Rp7 Miliar Perjalanan Dinas
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Tambang Batubara Ajukan Pengakuan Bersalah, Siap Ganti Kerugian Negara Rp159 Miliar
Perusahaan tidak diperbolehkan mengakhiri hubungan kerja secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Kalau memang terjadi PHK dan sesuai prosedur, maka hak pekerja harus dipenuhi. Termasuk pesangon jika memenuhi syarat. Perusahaan tidak bisa mengabaikan hak pekerja,” tegasnya.
Dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial, Disnaker Kota Bengkulu berperan sebagai mediator antara pekerja dan pihak perusahaan.
Setiap laporan yang masuk akan diproses melalui mekanisme mediasi untuk mencari solusi bersama yang disepakati kedua belah pihak.
“Kalau ada pengaduan dari pekerja, pasti kami tindaklanjuti. Kami memediasi kedua pihak. Jika tercapai kesepakatan, akan dibuat Perjanjian Bersama. Namun jika tidak, kami mengeluarkan anjuran untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
BACA JUGA:Update Logam Mulia, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Turun Menjadi Rp3.024.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



