Pemkab Kaur Umumkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp 40 Ribu
Pemkab Kaur menetapkan zakat fitrah Ramadan 1447 H sebesar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per jiwa. Warga juga dapat membayar dengan beras 2,5 kg.--Rusman Afrizal/rakyatbengkulu.com
BINTUHAN, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Kaur resmi mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah.
Nilai tertinggi ditetapkan Rp40 ribu per jiwa.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur dan sejumlah pihak terkait.
Kepala Bagian Kesra Setda Kaur, Renra Agung, mengatakan pemerintah daerah siap membantu menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat.
BACA JUGA:Resep Bolu Pandan Santan 2 Telur, Lembut dan Hemat Bahan
BACA JUGA:Resep Bakpao Isi Kacang Hijau Lembut, Mudah Dibuat di Rumah
Menurutnya, penetapan besaran zakat fitrah penting agar umat Muslim memiliki pedoman sejak awal Ramadan.
“Besaran zakat fitrah telah ditentukan, mudah-mudahan bisa segera ditunaikan,” kata Renra.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Kategori tertinggi sebesar Rp40 ribu per jiwa. Kategori menengah sebesar Rp35 ribu per jiwa.
Sedangkan kategori terendah ditetapkan Rp30 ribu per jiwa.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Stok Sembako Aman Selama Ramadan, Harga Masih Stabil
BACA JUGA:Sambangi Kemendes PDTT, DPRD Kaur Presentasikan Program Unggulan Desa
Penentuan nominal tersebut mengacu pada hasil survei harga beras di pasar-pasar wilayah Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



