Isu THR Kena Pajak Ramai Dibahas, Disnaker Bengkulu Minta Penjelasan Pusat
Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Auliyus Marni--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta yang disebut-sebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) mulai ramai diperbincangkan menjelang Idulfitri tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pekerja dan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu melalui Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Auliyus Marni, mengatakan pembahasan mengenai pajak THR baru ramai diketahui masyarakat luas pada tahun ini.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci agar aturan terkait pajak tersebut dipahami secara utuh oleh semua pihak.
BACA JUGA:Pembangunan KDKMP di Mukomuko Capai Kemajuan, 5 Gedung Sudah Selesai
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siagakan Alat Berat di Jalur Mudik Rawan Longsor, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Menurut Auliyus, berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan, pajak yang berkaitan dengan pemberian THR seharusnya menjadi kewajiban pengusaha atau pelaku usaha, bukan dibebankan kepada pekerja.
“Pajak itu wajib dikenakan oleh pengusahanya atau pelaku usahanya, bukan dibebankan kepada pekerjanya. Karena itu kita berharap ada penjelasan yang lebih jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujar Auliyus Marni, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan pajak penghasilan, seseorang umumnya dikenakan pajak apabila total penghasilan dalam satu tahun telah mencapai batas tertentu.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ambang batas penghasilan kena pajak berada di kisaran Rp60 juta per tahun.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya perlu dilakukan perhitungan terhadap total pendapatan pekerja dalam setahun, termasuk jika menerima THR.
BACA JUGA:38 Peserta JPT Pemkot Bengkulu Adu Gagasan Lewat Penulisan Makalah
BACA JUGA:OTT KPK di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Pagi Ini Dibawa ke Jakarta
Jika merujuk pada kondisi di Kota Bengkulu, di mana sebagian pekerja menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan sesuai Upah Minimum Kota (UMK), maka perlu dihitung apakah total penghasilan tahunan telah melampaui batas penghasilan kena pajak tersebut atau belum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



