HONDA

Hingga Kini Nihil Laporan THR, Disnakertrans Mukomuko Buka Layanan Pengaduan

Hingga Kini Nihil Laporan THR, Disnakertrans Mukomuko Buka Layanan Pengaduan

Hingga Kini Nihil Laporan THR, Disnakertrans Mukomuko Buka Layanan Pengaduan--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan hingga saat ini belum menerima pengaduan dari karyawan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengatakan laporan terkait THR dapat disampaikan langsung ke kantor Disnakertrans maupun melalui layanan pengaduan yang telah disediakan, termasuk melalui pesan WhatsApp.

Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan baik melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 082177677070 atau 082177636228 maupun laporan yang disampaikan langsung oleh pekerja.

"Namun, hingga saat ini belum ada pekerja yang melaporkan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ujarnya, Sabtu 14 Maret 2026.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Mulai Cairkan THR ASN 2026, Anggaran Capai Rp21 Miliar

BACA JUGA:Tarik Tas Pengendara Fazzio, Pelaku Jambret Jambret iPhone 13 Dibekuk Polisi

Menurut Nurdiana, kewajiban pembayaran THR bagi pekerja telah diatur dalam ketentuan pemerintah. Setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Meski belum ada laporan yang masuk, Disnakertrans tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja jika menemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan.

"Kami mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko ini agar mematuhi aturan tersebut. Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Aksi Pencurian di Gym Terbongkar, Polisi Bekuk Pelaku di Pagar Dewa, Akui Beraksi di Tiga TKP

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Disperindag Kota Bengkulu Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman

Selain membuka layanan pengaduan, Disnakertrans juga melakukan pemantauan serta mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja.

"Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau ada laporan dari pekerja, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor apabila hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: