Jelang Mudik Lebaran 2026, Truk Besar Dibatasi Melintas di Mukomuko Mulai 13 Maret
Satlantas Polres Mukomuko membatasi operasional truk besar selama mudik Lebaran 2026 untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan.--ist/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satlantas Polres Mukomuko mulai membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan berlaku selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama empat instansi pemerintah.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2026, Kapolda Bengkulu Cek Langsung Pos Pengamanan Operasi Ketupat Nala
BACA JUGA:Gudang BD Berdikari Bengkulu Terbakar, Api Diduga Berasal dari Mobil Mini Box di Dalam Gudang
Di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.
Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan beroperasi.
Kendaraan yang dibatasi antara lain truk dengan tiga sumbu atau lebih.
Selain itu, truk yang menggunakan kereta tempelan juga dilarang melintas.
Kendaraan dengan kereta gandengan juga masuk kategori pembatasan.
Angkutan yang membawa material tambang dan bahan bangunan juga dibatasi.
Termasuk kendaraan yang mengangkut hasil galian.
BACA JUGA:Pemilik Toko Manisan di Kampung China Bengkulu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Toko
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



